Laksanakan Instruksi Kapolri, Unit Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Judi di Tiga Balata

Laksanakan Instruksi Kapolri, Unit Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Judi di Tiga Balata
Keterangan Photo : Pelaku perjudian tebak angka jenis Hongkong di Mako Polres Simalungun

SIMALUNGUN - Pelaksanaan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap berjalan dan dilaksanakan jajaran Kepolisian RI, terkait tindakan pemberantasan terhadap perjudian atau kode 303 jenis online atau konvensional.

Informasi berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pelaku perjudian jenis tebak angka Hongkong, kemudian ditindaklanjuti dan diselidiki personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun.
 
Seterusnya, personel Unit Jatanras menyelidiki dan mengintai gerak gerik pelaku perjudian di warung tuak, Jalan Parbalan, Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Selasa(01/11/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Masih di warung tuak, pada saat yang tepat petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang dicurigai pelaku perjudian dan tidak sia-sia, petugas mendapatkan hasilnya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku perjudian jenis tebakan angka Hongkong mengaku identitasnya berinisial PM (41) dan mengakui dirinya, warga Balata Pekan, Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo,  S.I.K., M.H., dalam siaran persnya menerangkan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku perjudian jenis tebakan angka Hongkong.

"Penangkapan pelaku PM (41) berdasarkan laporan masyarakat tetkait aktivitas pelaku di salah satu warung tuak, " sebut AKP Rachmat.

Dalam laporan masyarakat, lanjut Kasat Reskrim menerangkan, kegiatan pelaku perjudian di warung tuak, Jalan Parbalan, Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, semakin meresahkan.

"Maka personel Unit Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang telah diinformasikan sebelumnya, " kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Rachmat Aribowo,  S.I.K., M.H., menjelaskan, selain mengamankan pelaku PM (41), pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dan saat ini pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan keterangan di Mako Polres Simalungun.
 
"Rincian barang bukti, satu unit hp merk Nokia warna Hitam, di dalam aplikasinya terdapat angka tebakan jenis Hongkong dan uang Rp. 177 ribu. Saat ini pelaku jalani proses sidik dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Simalungin, " tutup Kasat Reskrim AKP Rachmat.

(rel ; Humas_Polres_Simalungun)

simalungun sumut
Amry Pasaribu

Amry Pasaribu

Artikel Sebelumnya

Warga Nagori Moho Curhatan Soal Kamtibmas,...

Artikel Berikutnya

Kapolres Simalungun Laksanakan Program Quick...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Sambut Libur Akhir Tahun, ASDP Banda Aceh Resmi Berlakukan Tiket Online Mulai 27 November 2024 Menuju Sabang

Tags