Rekanan CV Masnani Milik Karyawan PKS Gunung Bayu Dilindungi

Rekanan CV Masnani Milik Karyawan PKS Gunung Bayu Dilindungi
Keterangan Photo ; Istimewa

SIMALUNGUN - Meskipun sudah jelas diatur ketentuan, bahwa bidang usaha perusahaan milik pribadi setiap karyawan dilarang berafiliasi dengan jenis bidang usaha perusahaan berstatus BUMN tempatnya bekerja, dilansir dari narasi website milik PTPN IV.

Sementara, pihak Manajemen PKS Unit Gunung Bayu saat dikonfirmasi terkait bidang usaha di perusahaan milik oknum karyawan terafiliasi bidang usaha Manajemen PTPN IV Regional II PKS Gunung Bayu di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,  

Namun, hal itu bukanlah sebuah kendala bagi oknum berstatus karyawan yang jabatannya sebagai Krani Timbang bernama Supriyono alias Supri, selaku pemilik CV Masnani yang terdaftar sebagai rekanan di PTPN IV Regional II PKS GUB dengan kontrak angkutan jangkos.

Hal ini ditanggapi salah seorang aktivis penggiat sosial masyarakat yang juga sebagai Ketua DPC LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun saat dihubungi melalui sambungan percakapan selularnya, Jumat (15/11/2024), sekira pukul 09.30 WIB.

"Kegiatannya, jasa angkut distribusi janjangan kosong kelapa sawit hasil produksi PKS GUB selama ini, " kata WH Butar-Butar.

Kemudian, Ia mengatakan, pihaknya secara resmi melalui surat lembaganya untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan dari pihak Manajemen PKS Gunung Bayu soal oknum karyawannya selaku pemilik perusahaan CV Masnani.

"Permintaan klarifikasi melalui surat resmi segera disampaikan kepada masing - masing pihak tersebut di PKS Gunung Bayu, " tandas WH. Butar-Butar.

Sebelumnya, Manajer PKS Gunung Bayu, Rahyumi saat dihubungi melalui pesan percakapan selular merespon dan menyampaikan tanggapan serta, akan meminta klarifikasi dari oknum karyawan tersebut.

"Terimakasih infonya bg. Akan ku tindak lanjuti memanggil nama ybs, " sebut dalam pesan singkat, Senin (11/11/2024/, sekira pukul 12.59 WIB.

Kemudian, Rahyumi, selaku Manajer PKS Gunung Bayu menambahkan, berdalih oknum karyawan berinisial Sup saat ini tidak melaksanakan kegiatan angkutan jangkos di PKS Gunung Bayu.

"Kegiatan itu sudah lama dan sekarang tidak dikerjakan lagi, " sebut Manajer PKS Gunung Bayu.

Berita sebelumnya, Manajemen PTPN IV Regional II melakukan pembiaran, bahkan melindungi salah seorang oknum karyawan, menjabat krani timbang di Unit PKS Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/11/2024), sekira pukul 11.45 WIB.

Pasalnya, oknum karyawan berinisial Sup merangkap sebagai vendor CV Masnani, pelaksana rekanan PTPN IV, terkait pengadaan jasa angkutan janjangan kosong dari PKS Gunung Bayu menuju ke lokasi TBM-0, Afdeling 3-4-5-6 dan Afdeling 8, Unit Kebun Gunung Bayu.

"Vendor angkutan tankos, Masnani di seluruh areal TBM-0, bang, " sebut salah seorang Mandor I di salah satu Afdeling Kebun Gunung Bayu saat dikonfirmasi melalui sambungan percakapan selularnya.

simalungun sumut simalungun sumut
Amry Pasaribu

Amry Pasaribu

Artikel Sebelumnya

Proyek Dinas PUPR Provinsi Sumut di Nagori...

Artikel Berikutnya

Aniaya Korban di Lapo Tuak Nagori Pokan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Banjir dan Longsor Ganggu Pilkada Sumut: 110 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan

Tags