Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus VES dan Amankan Sepaket Sabu

Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus VES dan Amankan Sepaket Sabu
Keterangan Photo : Tersangka VES (42) berikut barang bukti miliknya

SIMALUNGUN - Seorang pria dewasa yang tak memiliki pekerjaan menetap alias pengangguran, diketahui identitasnya, berinisial VES (42) yang diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun dan barang bukti narkotika jenis sabu turut diamankan.

Informasi terkait penangkapan, warga Kampung Baru Kavlingan, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, berawal dari laporan warga kepada pihak Kepolisian tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah itu.

Lebih lanjut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat. Kemudian, melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran lokasi, terhadap pelaku sesuai ciri-ciri yang disampaikan warga.

Personel Satnarkoba Polres Simalungun, didampingi Kepala Lingkungan setempat, akhirnya meringkus pelaku VES saat melintas di Lintasan jalan jurusan Pematang Siantar - Tebing Tinggi, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rabu (12/04/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Terkait hal ini, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan tertulis diteruskan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., menyebutkan, tersangka VES diamankan dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu.

"Personel Sat Narkoba Polres Simalungun didampingi Kepling setempat, mengamankan seorang pria. Ia tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu terdapat di dalam kotak rokok, " sebut Kasat Narkoba AKP Adi melalui WAG, Jumat (14/04/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Lebih lanjut, AKP Adi Haryono, S.H., menjelaskan, penangkapan VES berdasarkan laporan warga dan pada saat personel mengamankan tersangka, didapati sejumlah barang bukti dan sesuai pengakuan VES adalah miliknya.

"Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0, 15 gram, 1 (satu) kompeng, 1 (satu) kotak rokok club mild warna putih, " jelas AKP Adi Haryono.

Kasat Narkoba AKP Adi Haryono lebih lanjut menyampaikan, saat ini tersangka VES berikut barang bukti miliknya menjalani proses perkaranya dan Ia mengatakan akan mendalami serta melakukan pengembangan.

"Saat ditanya "VE(42)" menerangkan benar bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, " jelasnya.

Kemudian, AKP Adi Haryono mengatakan, Jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan berkoordinasi pemerintahan setempat dan Ia menghimbau agar masyarakat turut bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah tersebut.

"Jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen untuk tetap memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun, " tutup AKP Adi Haryono.

(rel; humas polres simalungun)

simalungun sumut
Amry Pasaribu

Amry Pasaribu

Artikel Sebelumnya

Bupati Simalungun Hadiri Penyaluran Beras...

Artikel Berikutnya

Edarkan Sabu, CK Alias Jombrang Diamankan,...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags