Alih Fungsi Bangunan Ruko Jadi Kandang Ternak, Aroma Busuk Resahkan Warga Kerasaan I

Alih Fungsi Bangunan Ruko Jadi Kandang Ternak, Aroma Busuk Resahkan Warga Kerasaan I
Keterangan Photo: Istimewa

SIMALUNGUN - Belakangan ini, kalangan warga setempat mengungkapkan keluh kesah atas keberadaan peternakan babi, menimbulkan keresahan, akibat penempatan ternak di dalam 2 unit bangunan ruko dinilai menyalahi aturan, berdampak pada kesehatan warga.

Menurut warga setempat, aroma busuk semakin  parah dan hal ini, akibat alih fungsi 2 unit bangunan rumah toko dijadikan kandang ternak babi, persis di wilayah padat pemukiman. Parahnya lagi, tidak ada fasilitas saluran limbah dan warga memastikan peternakan itu tidak izin dari Dinas terkait.

Informasi diperoleh, hampir sepuluh tahun berlangsung dan terdapat puluhan ekor ternak babi  di dalam bangunan rumah toko, tepatnya di Jalan Lintas jurusan Pematang Siantar - Lima Puluh, Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

 
"Bau busuk dari bangunan ruko yang dijadikan kandang oleh pemiliknya, warga keturunan di pemukiman ramai penduduk itu sangat mengganggu kami, " ujar nara sumber dalam percakapan aplikasi selular, Kamis (15/06/2023) sekira pukul 22.27 WIB.

Permasalahan 2 unit bangunan ruko difungsikan sebagai kandang ternak babi itu, lebih lanjut warga setempat mengungkapkan, berulang kali disampaikan kepada Pemerintah Kelurahan Kerasaan I, baik secara lisan maupun surat pernyataan warga di sekitarnya.

"Sekilas tidak diketahui bahwa bangunan ruko itu difungsikan sebagai kandang ternaknya. Namun, aroma busuknya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan tindakan pihak Kelurahan tidak pernah ada, " ujarnya kesal.

Terpisah, aktivis sosial masyarakat yang aktif di Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Herman menanggapi keluh kesah warga setempat terkait bangunan ruko difungsikan sebagai kandang puluhan ekor babi, telah menyalahi aturan.

"Dipastikan pemilik kandang sudah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, " tegas Herman melalui sambungan selular.

Kemudian, Herman menambahkan, apabila pemilik bangunan ruko itu, tidak merelokasi ternaknya, maka pihaknya yang akan membuat laporan pengaduan kepada pihak berwajib dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Kita warga negara harus patuh terhadap aturan dan peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah. Tidak ada larangan untuk membuka peluang usaha peternakan bagi warga sepanjang memenuhi syarat dan aturan berlaku, " pungkasnya.

Sementara, Lurah Kerasaan I Sumarno belum berhasil dimintai tanggapannya atas keluh kesah warga dan dikonfirmasi terkait keberadaan 2 unit bangunan ruko difungsikan sebagai kandang ternak babi di wilayah tugasnya, hingga narasi ini dilansir ke publik.

simalungun sumut
Amry Pasaribu

Amry Pasaribu

Artikel Sebelumnya

Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Kelurahan...

Artikel Berikutnya

Ratusan Keluarga Korban Kapal Motor Sinar...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags