SIMALUNGUN - Sorotan warga tertuju pada oknum karyawan PTPN IV berstatus Mandor Penglolahan di PKS Dolok Ilir dituding tidak mematuhi aturan yang dtetapkan pemerintah perihal penebangan batang pohon durian.
Informasi diperoleh, batang pohon durian terletak di lokasi Emplasmen Perumahan Karyawan PTPN IV PKS DOI, Pondok Pasir, Nagori Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (05/04/2023) sekira pukul 17.41 WIB.
"Pohon itu ditebang pada akhir bulan Maret lalu. Merekamenggunakan shinsaw dan setelah tumbang, batang pohon diendapkan atau dibiarkan begitu saja di lokasi. Modus pengalihan situasi, " sebut nara sumber melalui percakapan selular.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Lebih lanjut, menurut nara sumber dalam proses penebangan pohon durian tersebut, oknum karyawan PTPN IV itu, tidak memiliki Surat Keterangan Asal Usul (SKAU ; red) dan batang pohon diendapkan setelah ditumbang.
"Kami tanyakan surat resmi penebangan pohon, malah si oknum menjawab, bahwa Masinis Kepala PKS DOI bermarga Sinulingga yang memberi izin penebangan batang pohon durian itu, " beber nara sumber.
Kemudian, nara sumber menambahkan, saat kembali ke lokasi, ternyata batang pohon durian itu telah dipotong-potong sedemikian rupa yang akan digunakan oknum karyawan PKS Doi untuk pembangunan rumahnya di Kota Siantar.
"Ketika kami melintas, batang kayu sudah tersusun rapi menjadi puluhan batang broti dan puluhan lembar papan untuk dijadikan bahan pembangunan rumah pribadi si mandor pengolahan itu, " tutup nara sumber.
Sementara, karyawan PTPN IV Maskep PKS DOI J N Sinulingga dan Boas Sinulingga selaku Mandor Pengolahan PKS Doi belum berhasil dihubungi dan dikonfirmasi terkait kegiatan penebangan batang pohon durian tanpa SKAU hingga rilis berita ini dilansir ke publik.