SIMALUNGUN - Pengamanan secara intensif dilakukan Polres Simalungun, saat berlangsungnya aksi unjuk rasa organisasi massa, Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL (PT Toba Pulp Lestari ; red).
Informasi dihimpun, pengamanan aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (20/08/2024), sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut, Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan selaku Perwira Pengendali Wilayah menyampaikan penjelasan, aksi ini terkait dengan sidang praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN Simalungun.
"Atas gugatan yang diajukan oleh Thomson Ambarita, Jonni Ambarita, Giofani Ambarita, dan Paranda Tamba. Hakim akhirnya memutuskan untuk menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh pemohon, " kata AKP Esron Siahaan.
Kemudian, Kapolsek Bangun mengatakan, bahwa dasar hukum pengamanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Selain itu, pengamanan ini juga mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, " kata Esron.
Lebih lanjut, Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan menyatakan, bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengamanan telah berjalan dengan aman dan lancar.
"Kami bersyukur bahwa pengamanan berjalan dengan baik tanpa adanya insiden. Ke depannya, kami akan terus meningkatkan kesiapan personel dan kelengkapan perorangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, " ujarnya setelah memimpin apel konsolidasi yang diadakan setelah massa membubarkan diri.
Baca juga:
Kompolnas Dukung Program Quick Wins Presisi
|
Ia menambahkan, pengamanan yang dilakukan menunjukkan kesiapan dan profesionalisme aparat kepolisian saat menghadapi aksi unjuk rasa, sekaligus menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya.
"Meskipun, putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapan para pengunjuk rasa, kegiatan ini berakhir dengan tertib tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti, " tutup AKP Esron. (rel)